Dewan Ingin UU Perbankan Semangat Indonesia

20-03-2015 / KOMISI XI

Sebagaimana diketahui UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebetulnya merupakan warisan IMF pada saat terjadi krisis moneter di Indonesia. Oleh karenanya UU Perbankan sangat liberal, dimana hampir tanpa batas asing boleh memiliki bank di Indonesia.

 

"Oleh karena itu kita merasa penting untuk merevisi UU Perbankan dengan semangat Indonesia", kata Ketua Panja Perbankan Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu saat pertemuan dengan Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Kepala Otoritas 3 OJK Jawa Timur, Kadin Jawa Timur dan jajaran Perbankan di Kantor Perwakilan BI Surabaya, Jatim, Kamis (19/3/2015).

 

Menurut Gus Ir, demikian sapaan akrabnya, Dewan juga ingin ada azas resiprokal dalam UU Perbankan, jika asing boleh a, b, c dan d disini tentunya kita juga menuntut bisa a, b, c dan d di negara lain.

 

Dijelaskan Gus Ir yang juga Wakil Ketua Komisi XI, melalui UU ini diharapkan bisa mendorong efisiensi di sektor perbankan dan menciptakan sistem perbankan yang kuat.

 

"Sebagaimana diketahui di Indonesia hanya ada dua bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Apakah keduanya ini turut berkontribusi terhadap operasional perbankan kita yang dinilai tidak efisien," paparnya.

 

"Akhir tahun ini kita akan berada di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Saya pribadi melihat sesungguhnya industri perbankan kita belum siap dengan perbankan Asean," tambah politisi dari Partai Gerindra ini.

 

Gus Ir menambahkan, suku bunga kredit di perbankan Asean rata-rata 3-7%, Indonesia sampai dua digit bahkan sampai 30%. Dan suku bunga dana 2-4%, senentara di Indonesia masih dua digit juga.

 

Selanjutnya, kata Gus Ir, Dewan juga ingin penguatan disisi regulator untuk bank yaitu BI sebagai bank central dan OJK. "Kita ingin kedua regulator ini kuat, sinergitas tercipta dikedua regulator ini," tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ir menyatakan secara empiris yang sering kali membuat sistem makro kita tidak stabil itu lebih banyak disebabkan oleh sistem keuangan.

 

Gus Ir yang didampingi 11 anggota Panja Perbankan Komisi XI DPR, mengharapkan melalui pertemuan dengan jajaran perbankan tersebut mendapatkan masukan agar bisa melahirkan UU Perbankan dengan semangat Indonesia menuju sistem perbankan yang kuat dan berkontribusi menjaga kestabilan makro.

 

Anggota Panja Perbankan Komisi XI DPR yang turut serta dalam pertemuan ini, antara lain Fadel Muhammad (Ketua Komisi XI), Marwan Cik Asan (Wakil Ketua Komisi XI), Indah Kurnia dan Andreas Eddy Susetyo (F-PDIP), Evi Zainal Abidin (F-PD), Sungkono (F-PAN), Bertu Merlas (F-PKB), Ecky Awal Mucharam dan Zulkieflimansyah (F-PKS), Kasriah (F-PPP), dan Donny Imam Priambodo (F-Nasdem). (sc). Foto: Suci/parle/hr

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...